Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra Progo 2024 Sasar 14 Jenis Pelanggaran, Ini Daftarnya

Kompas.com - 14/10/2024, 13:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANTUL, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Zebra 2024 mulai hari ini, Senin (14/10/2024). Operasi Zebra akan dilaksanakan selama dua pekan hingga Minggu (27/10/2024). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.

AKBP Michael R Risakotta, Kapolres Bantul, mengatakan tujuan digelarnya Operasi Zebra Progo 2024 adalah untuk menurunkan jumlah kejadian serta fatalitas korban laka lantas dan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Sasarannya adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata, yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas baik sebelum, pada saat dan pasca Operasi Zebra Progo-2024,” kata Michael dalam keterangan resmi di Bantul, Sabtu (12/10/2024).

Baca juga: Operasi Zebra 2024 Dimulai Hari Ini, Simak Pelanggaran yang Disasar dan Sanksinya


Michael mengatakan, operasi meliputi seluruh wilayah hukum Polres Bantul, di ruas jalan utama maupun jalan alternatif yang menjadi kewenangan serta tanggung jawab fungsi lalu lintas Polri. Operasi Zebra digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi.

“Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," kata Jeffry.

Baca juga: 14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 14 Oktober 2024 dan Sanksinya

Jeffry mengemukakan, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi, antara lain:

  1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan,
  2. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas,
  3. Pengemudi ranmor di bawah umur,
  4. Kendaraan melawan arus,
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
  6. Menggunakan gawai saat berkendara,
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan,
  8. Melebihi batas kecepatan,
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu,
  10. Ranmor roda 4 atau lebih tidak layak jalan.
  11. Ranmor roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar,
  12. Ranmor roda 2 dan 4 tidak dilengkapi STNK,
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan,
  14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Netanyahu Bikin Penawaran, Akan Bebaskan Pemimpin Hamas dari Gaza asal Mau Lucuti Senjata
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau