JAKARTA, KOMPAS.com - Selama dua pekan ke depan mulai, Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024), Operasi Zebra 2024 digelar untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas guna menurunkan angka kecelakaan.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menyampaikan para pelanggar lalu lintas akan ditindak melalui tilang elektronik ataupun electronic traffic law enforcement (ETLE).
Selain ETLE, pelanggaran-pelanggaran tertentu akan ditindak petugas di lapangan dengan melakukan penilangan manual.
"Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggar yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar dia dalam keterangannya dikutip, Selasa (15/10/2024).
Sementara, bagi pengendara yang ingin memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, bisa melakukan pemeriksaan secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.id/.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
Apabila terekam ETLE, maka perlu membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:
Cara bayar ETLE via kantor Bank BRI:
Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI:
Cara Bayar e-tilang via mobile banking BRI:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/15/111200215/ada-operasi-zebra-2024-begini-cara-cek-kendaraan-yang-kena-tilang-etle