Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Pengendara Tak Mendahulukan Pejalan Kaki Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 14/10/2024, 11:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan antara pengendara dan pejalan kaki menjadi isu yang semakin sering terjadi di kota-kota besar. Hal ini disebabkan karena banyak pengendara yang mengabaikan rambu-rambu lalu lintas.

Ketidakpatuhan ini sering kali disebabkan oleh kebiasaan buruk, seperti mengemudi dengan tergesa-gesa atau kurangnya perhatian terhadap lingkungan sekitar.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

Baca juga: Alasan Mobil Matik Zaman Sekarang Banyak Pakai CVT

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

“Dalam Pasal 106 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (13/10/2024).

Ia menjelaskan, dalam ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Modifikasi Honda Astrea Prima Bergaya Vespa Klasik

Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pengendara yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Dan apabila mengalami luka berat dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Baca juga: Yamaha Sebut Penjualan Fazzio Telah Mengalahkan Mio

Pejalan kaki ditabrak motor di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jumat (14/6/2024).KOMPAS.com/Dok. Istimewa Pejalan kaki ditabrak motor di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jumat (14/6/2024).

Sebagai informasi, sebelumnya dalam unggahan akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Sabtu (12/10/2024), terlihat seorang pejalan kaki yang nyaris tertabrak taksi Blue Bird. Padahal pejalan kaki tersebut berjalan di lajur semestinya, yaitu zebra cross.

Hari sabtu jadi bisa belok ke kanan namun Taxi biru dengan sembrono memotong jalur saya dan hampir menabrak ibu” dan anaknya sedang menyebrang,” tulis keterangan video tersebut.

Beruntung pejalan kaki tidak benar-benar tertabrak taksi Blue Bird yang berada di dekatnya. Meski begitu, pejalan kaki yang menggandeng anaknya terlihat kesal dan tampak kebingungan dengan tingkah laku sopir taksi.

Diketahui, taksi Blue Bird itu juga telah memotong lajur mobil yang berada di sebelah kanannya. Padahal posisi taksi awalnya berada di lajur kiri, yang artinya belok kiri atau melaju lurus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau