JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan oleh pemiliknya setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. Bila telat, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
Selain itu, keabsahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) batal secara otomatis bila pajak belum dibayarkan. Sehingga, setiap pengendara bisa kena tilang ketika ada pemeriksaan oleh petugas.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa berupa penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan. Selain itu, terdapat keringanan pajak sesuai dengan program masing-masing daerah.
Baca juga: Penunggak Pajak di Sulsel Diusulkan Tak Dapat Akses ke BBM Bersubsidi
Berikut ini 13 provinsi di Indonesia yang masih mengadakan program pemutihan, berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (8/10/2024) dengan rincian dan tanggal berlangsungnya.
Tangkapan layar Pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Oktober 2024
1. Banten
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau keringanan pajak, mulai 4 Oktober 2024.
- Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bapenda.banten, Selasa (8/10/2024) program pemutihan pajak kendaraan di Banten ini meliputi:
- Pembebasan BBNKB II penyerahaan kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 21 Desember 2024, bagi proses mutasi dari dan luar Banten
- Diskon pokok PKB sebesar 20 persen untuk mutasi masuk dari luar Banten berlaku sampai dengan 21 Desember 2024.
- Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4, dan seterusnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, Kecuali mutasi keluar Banten.
- Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Banten.
Baca juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar sampai November 2024
2. Sumatera Selatan
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau keringanan pajak, mulai 19 Agustus sampai 14 Desember 2024.
- Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_sumsel, Selasa (8/10/2024) program pemutihan pajak kendaraan di Banten ini meliputi:
- Penghapusan tunggakan PKB tahun ke 2 dan seterusnya, cukup bayar PKB tahun berjalan dan satu tahun tunggakan PKB
- Potongan 50 persen BBNKB kedua dan seterusnya,
- Pembebasan sanksi administratif BBNKB, PKB dan SWDKLLJ tahun-tahun lewat
- Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor
3. Sumatera Barat
Tangkapan layar Pemutihan pajak kendaraan bermotor Sumatera Barat berlangsung 3 bulan, mulai 1 Oktober 2024.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau keringanan pajak, 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung Dibuka sampai 21 Desember 2024
Dilansir dari akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, Selasa (8/10/2024), pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan, meliputi:
- Diskon pokok PKB 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo, 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.
- Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.
- Pembebasan denda PKB Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Pembebasan denda BBNKB II Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.
- Pembebasan pajak progresif Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
4. Bangka Belitung
kompas.com Ilustrasi BPKB motor.
Pemerintah Daerah Bangka Belitung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober sampai 21 Desember 2024.
Baca juga: Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Sumatera Barat
Melansir Kompas.com, Selasa (8/10/2024) program keringanan pajak meliputi:
- Penghapusan pokok dan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor
- Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari luar provinsi dan BBNKB-II.
5. Jawa Barat