Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis APAR yang Cocok untuk Padamkan Kebakaran Kendaraan

Kompas.com - 03/10/2024, 19:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

CIKARANG, KOMPAS.com - Kendaraan yang alami insiden kebakaran jadi satu kejadian yang paling ditakutkan oleh banyak orang. Tidak hanya merugikan materi, kebakaran yang menimpa kendaraan juga bisa mengancam jiwa. 

Biasanya, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang kerap digunakan untuk memadamkan kebakaran pada kendaraan adalah jenis powder.

Rahmat Rezki, Presiden Director PT Indolok Bakti Utama menjelaskan, kebakaran punya jenis klasifikasi yakni tipe A, B, C dan D. 

"Sebenarnya saat padamkan api pada kendaraan tidak harus pakai APAR powder. Kalau APAR powder itu bisa padamkan kebakaran untuk tipe A,B dan C. Kebakaran tipe A itu benda padat seperti kayu. B kebakaran pada objek cair, C kebakaran yang terjadi pada kelistrikan. Sementara kebakaran tipe D yaitu yang terjadi pada objek jenis logam," katanya kepada media, Rabu (2/10/2024). 

Baca juga: Sinyal Toyota Veloz Hybrid Meluncur di Indonesia

APAR powder sendiri terbuat dari ini serbuk kimia kering untuk memadamkan api pada kebakaran kelas A, B dan C. 

Panduan penggunaan APARKOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI Panduan penggunaan APAR

Baca juga: Harga Kembali Normal, Ini Daftar Motor Listrik Rp 20 Juta ke Atas

Apabila api pada kendaraan yang terbakar sudah masuk ke kerangka besi atau metal, itu artinya sudah tidak bisa lagi pakai APAR model powder. Sebab kebakaran tersebut sudah masuk ke kelas D. 

"Tidak hanya APAR yang harus mumpuni, namun kecepatan saat padamkan api juga sangat penting. Saat asap keluar dari kendaraan itu harus segera ditangani," kata Rahmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau