Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Polisi Tidur di Yogyakarta, Ini Aturan Sesuai UU

Kompas.com - 02/10/2024, 08:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan ruas jalan dengan polisi tidur yang tidak sesuai aturan.

Dalam video yang diungah akun Instagram, wonderfulljogya, terlihat polisi tidur tersebut menyerupai speed bump dengan jumlah enam balok namun cukup tinggi.

Baca juga: Komunitas V-Strom Indonesia Kumpul di Bromo

Hal tersebut membuat para pengendara mobil dan sepeda motor jadi kesulitan karena membuat perjalanan terhambat dan dianggap merusak motor.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JOGJA (@wonderfuljogja)

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pembuatan polisi tidur tidak bisa sembarangan karena ada aturan dan spesifikasinya.

"Polisi tidur atau dalam bahasa hukumnya alat pengendali dan pengaman pengguna jalan diatur dalam Menteri Perhubungan No 14 tahun 2021 tentang alat pengendali dan pengguna jalan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (1/10/2024).

Budiyanto mengatakan, tujuan polisi tidur dipasang melintang di badan jalan untuk memperlambat kecepatan untuk tujuan keselamatan.

Baca juga: Spesifikasi Mobil Listrik Offroad Chery iCar 03 yang Meluncur Akhir 2024

"Karena tujuan untuk keselamatan sehingga alat tersebut memiliki spesifikasi atau standar baik ukuran, warna, bahan, ketinggian dan sebagainya," ujar Budiyanto.

Ilustrasi motor melewati polisi tidur.Astra Motor Ilustrasi motor melewati polisi tidur.

"Pemasangan polisi tidur atau alat pengendali tidak boleh sembarangan harus sepengetahuan atau seizin Dinas Perhubungan," katanya.

Baca juga: Bus Trans Jatim Luncurkan Koridor V, Rute Terminal Purabaya - Terminal Bangkalan

Jenis-jenis polisi tidur:

1. Speed bump dipasang pada pemukiman dan tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian atas 15 cm dgn ketinggian 12 cm dan sudut kelandaian 15 persen.

2. Speed hump dipasang di jalan lokal, biasanya dipakai di area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 - 9 cm dan sudut kelandaian 50 persen.

3. Speed table ukurannya lebih besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau