JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan ruas jalan dengan polisi tidur yang tidak sesuai aturan.
Dalam video yang diungah akun Instagram, wonderfulljogya, terlihat polisi tidur tersebut menyerupai speed bump dengan jumlah enam balok namun cukup tinggi.
Hal tersebut membuat para pengendara mobil dan sepeda motor jadi kesulitan karena membuat perjalanan terhambat dan dianggap merusak motor.
"Polisi tidur atau dalam bahasa hukumnya alat pengendali dan pengaman pengguna jalan diatur dalam Menteri Perhubungan No 14 tahun 2021 tentang alat pengendali dan pengguna jalan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (1/10/2024).
Budiyanto mengatakan, tujuan polisi tidur dipasang melintang di badan jalan untuk memperlambat kecepatan untuk tujuan keselamatan.
"Karena tujuan untuk keselamatan sehingga alat tersebut memiliki spesifikasi atau standar baik ukuran, warna, bahan, ketinggian dan sebagainya," ujar Budiyanto.
"Pemasangan polisi tidur atau alat pengendali tidak boleh sembarangan harus sepengetahuan atau seizin Dinas Perhubungan," katanya.
Jenis-jenis polisi tidur:
1. Speed bump dipasang pada pemukiman dan tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian atas 15 cm dgn ketinggian 12 cm dan sudut kelandaian 15 persen.
2. Speed hump dipasang di jalan lokal, biasanya dipakai di area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 - 9 cm dan sudut kelandaian 50 persen.
3. Speed table ukurannya lebih besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/02/082200715/video-viral-polisi-tidur-di-yogyakarta-ini-aturan-sesuai-uu