Sementara, untuk biaya proses pembuatan SIM C, CI dan CII sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Rp 100.000 per penerbitan, dan perpanjangan Rp 75.000.
4. SIM D
SIM D merupakan SIM khusus untuk pengendara kendaraan bermotor yang merupakan penyandang disabilitas, dan ada dua kategori SIM D yang menjadi bukti legitimasi kompetensi pemohon, yaitu SIM D dan SIM DI.
SIM D setara dengan SIM C, untuk penyandang disabilitas yang akan mengendarai sepeda motor. Sedangkan SIM DI setara dengan SIM A, digunakan untuk pemohon yang akan mengemudikan mobil.
Biaya pembuatan kedua jenis SIM tersebut adalah Rp 50.000 per penerbitan dan perpanjangan Rp 30.000, ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perlu dicatat, semua tarif pembuatan SIM di atas belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dikenai tarif bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.