SOLO, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dipakai, ada SIM A, SIM C, SIM C, dan SIM D.
Selain itu, SIM juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Berbagai golongan SIM ini memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing, bahkan biaya pembuatannya juga berbeda-beda.
Biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun penggunaan golongan SIM dan biaya pembuatannya di Indonesia sebagai berikut:
1. SIM A
SIM A memiliki dua jenis, SIM A dan SIM A umum. SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
SIM A (perorangan) wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi. Sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum.
Kemudian, untuk biaya pembuatan SIM A baru sesuai dengan aturan, yaitu sebesar Rp 120.000 per penerbitan, dan perpanjangan sebesar Rp 80.000.
2. SIM B
Terdapat dua jenis SIM B, yaitu SIM B1 dan SIM B2. Kedua SIM B tersebut memiliki kategori masing-masing.
SIM B1 dipakai untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg, sedangkan SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Mengacu pada aturan yang berlaku, biaya pembuatan SIM B1 dan SIM B2 sama, yaitu sebesar Rp 120.000 per penerbitan, dan perpanjangan Rp 80.000.
3. SIM C
SIM C terbagi menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.
Sementara, untuk biaya proses pembuatan SIM C, CI dan CII sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Rp 100.000 per penerbitan, dan perpanjangan Rp 75.000.
4. SIM D
SIM D merupakan SIM khusus untuk pengendara kendaraan bermotor yang merupakan penyandang disabilitas, dan ada dua kategori SIM D yang menjadi bukti legitimasi kompetensi pemohon, yaitu SIM D dan SIM DI.
SIM D setara dengan SIM C, untuk penyandang disabilitas yang akan mengendarai sepeda motor. Sedangkan SIM DI setara dengan SIM A, digunakan untuk pemohon yang akan mengemudikan mobil.
Biaya pembuatan kedua jenis SIM tersebut adalah Rp 50.000 per penerbitan dan perpanjangan Rp 30.000, ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perlu dicatat, semua tarif pembuatan SIM di atas belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dikenai tarif bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/01/081200215/tarif-bikin-dan-perpanjangan-sim-a-b-c-dan-d-per-oktober-2024