Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum ada Pembatasan BBM Bersubsidi Hari Ini

Kompas.com - 01/10/2024, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan belum ada perintah untuk membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, baik Solar maupun Pertalite mulai hari ini, 1 Oktober 2024.

Pernyataan tersebut menanggapi kabar atau isu mengenai adanya pembatasan hingga penghapusan BBM subsidi seiring dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang defisit.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada Kompas.com, Senin (30/9/2024).

Baca juga: Penyebab Tuas Rem Tangan Mobil Menjadi Keras

JATIM - Keluhkan Sosialisasi Pembelian Pertalite Pakai QR Code, Warga Sumenep: Tak Semua Orang Punya Smartphone | Sejumlah sepeda motor dilarang beli Pertalite.KOMPAS.com/ACH. FAWAIDI JATIM - Keluhkan Sosialisasi Pembelian Pertalite Pakai QR Code, Warga Sumenep: Tak Semua Orang Punya Smartphone | Sejumlah sepeda motor dilarang beli Pertalite.

"Kalau untuk besok (pembatasan BBM subsidi), belum tau. Masih menunggu ya regulasinya, baru kita sosialisasi," kata dia.

"Misal keluar besok (1 Oktober 2024), perlu sosialisasi dulu baru diterapkan agar berjalan baik dan diterima masyarakat," ucap Saleh.

Adapun, lamanya sosialisasi suatu kebijakan yang berkaitan dengan BBM bersubsidi, rata-rata memakan waktu beberapa bulan. Dengan kata lain, tidak mungkin pembatasan BBM diterapkan hari ini, Selasa (1/10/2024).

"Bergantung kondisi lapangan, paling cepat mungkin 1 bulan," kata Saleh.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengatakan, meski pembatasan belum dilakukan mulai 1 Oktober 2024, Pertamina akan menjaga kuota BBM subsidi supaya distribusinya tepat sasaran dan berjalan dengan baik.

Kuota BBM subsidi 2024 yang terdiri dari Solar sebanyak 19 juta kilo liter dan Pertalite sebanyak 31,7 juta kilo liter.

“Tahun ini kita juga dorong QR code untuk Pertalite. Kita harapkan bisa lebih optimal lagi penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran sehingga kita bisa jaga kuota,” kata Fadjar dalam kesempatan terpisah.

Baca juga: Soal APAR buat Padamkan Motor Marquez, Sirkuit Mandalika Sudah Penuhi Aturan FIM

Pembelian Pertalite dengan QR Code di SPBUPertamina Pembelian Pertalite dengan QR Code di SPBU

Wacana pembatasan BBM bersubsidi khususnya Pertalite kali pertama dilontarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Regulasi kebijakan tersebut nantinya akan tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Sebenarnya ada rencana seperti itu (mulai berlaku 1 Oktober) karena begitu peraturannya keluar, permennya keluar, ada waktu untuk sosialisme. Jadi inilah masa sosialis yang saya bahas,” kata dia.

Namun berdasarkan pernyataan terbarunya, Bahlil menyebut pembatasan BBM Pertalite masih dikaji supaya penyaluran lebih tepat sasaran. Ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait kepastian kebijakan itu berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau