Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pendaftaran QR Code Pertalite Supaya Tidak Ditolak

Kompas.com - 29/09/2024, 09:21 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor roda empat yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite, perlu menggunakan QR Code dari Pertamina.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pendataan program Subsidi Tepat oleh PT Pertamina Patra Niaga, dan untuk mendapatkan QR Code pemilik kendaraan perlu mendaftar di laman https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Namun, saat melakukan pendaftaran masih banyak konsumen yang gagal atau ditolak dalam melakukan verifikasi pendaftaran QR Code.

Baca juga: Begini Cara Beli BBM Pertalite Pakai QR Code Tanpa Ponsel

Jenis kendaraan yang bisa daftar QR code Pertamina untuk beli Pertalite.PERTAMINA Jenis kendaraan yang bisa daftar QR code Pertamina untuk beli Pertalite.

Officer Communication Relation Regional JJB Pertamina Patra Niaga Gayuh Mustika Jati menjelaskan, gagalnya proses verifikasi terjadi karena dokumen yang diinput atau diunggah oleh pelanggan tidak terbaca dengan baik.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat ketika ingin melakukan verifikasi data, dipastikan menggunakan resolusi yang tinggi dan dokumen yang dimasukkan ke sistem adalah benar dan jelas.

“Misalnya seperti KTP, masih ada itu pakai KTP yang nomornya hilang dan sebagainya. Jadi itu yang salah satu harus diperhatikan kepada pendaftar agar memperhatikan dokumen dan kualitas gambar yang diupload agar mempermudah verifikasi,” katanya dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/9/2024).

Baca juga: Berapa Lama Menunggu Verifikasi QR Code MyPertamina?


Dia menyarankan, dokumen yang diunggah sebaiknya bukan dokumen hasil foto tetapi harus menggunakan dokumen yang dipindai.

“KTP itu jangan yang foto device karena kurang tajam, tapi KTP-nya harus yang di-scan terlebih dahulu. Itu tingkat ketajamannya lebih bagus,” katanya.

Dengan mengikuti tips tersebut, diharapkan konsumen bisa melakukan pendaftar dengan mudah dan tidak tertolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau