Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Buka Blokir STNK akibat Tidak Bayar ETLE

Kompas.com - 23/09/2024, 12:22 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemberlakukan tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia, ini untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Nantinya, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat tilang digital konfirmasi resmi melalui PT. Pos Indonesia, dan diberi batas waktu pembayaran. Jika telat bayar denda, maka STNK bisa diblokir.

Baca juga: PO Manggala Trans Rilis Bus Baru Pakai Bodi Aluminium

Proses pencetakan surat konfirmasi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Proses pencetakan surat konfirmasi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN mengatakan, penerapan ETLE sebagai sistem tilang terbaru saat ini sudah merata di Indonesia. STNK kendaraan yang diblokir ETLE, tidak lain karena kendaraan pengemudi terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak menyelesaikan pembayaran denda tilang.

“Seperti diketahui, setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera CCTV ETLE akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya oleh Polda setempat,” kata Ris kepada Kompas.com, Minggu (22/9/2024).

Sementara, STNK yang diblokir akibat tidak membayar denda selama waktu yang diberikan, masih bisa dibuka dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Baca juga: Referensi Bodykit Buat BYD Atto 3, Jadi Makin Agresif

Ilustrasi STNK.DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK.

“Cara mengatasi STNK yang kena blokir ETLE sangatlah mudah, yakni Anda cukup memenuhi persyaratan pembukaan blokir STNK oleh ETLE, seperti melampirkan STNK asli beserta fotokopiannya, KTP asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan,” kata Ris.

Setelah memenuhi persyaratan berikut, pelanggar bisa melakukan pembayaran denda tilang ETLE, adapun caranya sebagai berikut:

1. Pembayaran melalui Teller Bank

  • Ambil nomor antrean transaksi.
  • Isi slip setoran
  • Memasukkan nomor pembayaran tilang yang berjumlah 15 digit angka ke dalam kolom nomor rekening.
  • Memasukkan nominal denda tilang pada slip setoran.
  • Menyerahkan slip setoran ke teller bank.
  • Tunggu hingga proses validasi transaksi selesai dan simpan validasi slip setoran sebagai bukti pengambilan barang bukti.

2. Pembayaran melalui situs kejaksaan

  • Mengunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id
  • Memasukkan nomor blanko atau nomor registrasi tilang, kemudian tekan tombol “Cari”
  • Tekan tombol “Bayar” dan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal denda.
  • Lakukan konfirmasi pembayaran dan memastikan pembayaran denda berhasil.
  • Simpan bukti pembayaran sebagai alat bukti pengambilan barang bukti.

3. Pembayaran melalui transfer bank

  • Kunjungi ATM terdekat, dan masukkan kartu debit ATM beserta PIN ATM.
  • Pilih menu ”Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rek Bank lainnya”.
  • Memasukkan kode bank (002).
  • Selanjutnya memasukkan 15 digit angka kode pembayaran tilang.
  • Memasukkan nominal pembayaran sesuai besaran denda yang ditagih.
  • Memastikan detail pembayaran denda sudah sesuai dan simpan struk transaksi pembayaran sebagai alat bukti pengambilan.

“Jika berada di wil Polda Jawa tengah, silakan bisa hadir di loket pelayanan Etle di kantor Etle Ditlantas Polda Jateng Jalan Pahlawan 1 Kota Semarang, akan dibantu petugas untuk menyelesaikan administrasi denda tilang selanjutnya blokir STNK akan otomatis terbuka dan bisa melanjutkan pembayaran pajaknya,” ucap Ris.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau