Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain ETLE, Ini 7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Ditilang Manual

Kompas.com - 23/09/2024, 12:09 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Ditlantas Polda Jateng mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Sistem ini dirancang untuk menangkap pelanggar secara otomatis menggunakan kamera ETLE yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Meskipun penegakan hukum berbasis teknologi semakin diutamakan, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan menekankan, bahwa tindakan tilang manual masih diterapkan secara selektif untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Video Sportivitas Martin dan Bastianini di MotoGP Emilia Romagna

Tilang manual hanya digunakan untuk tujuh pelanggaran selektif prioritas yang menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, dan dilakukan oleh petugas yang sudah mendapat surat perintah khusus," kata Sony dikutip dari laman resmi, Senin (23/9/2024).

Adapun tujuh pelanggaran selektif tersebut yaitu:

  1. Kelebihan muatan
  2. Berboncengan lebih dari dua orang
  3. Tidak menggunakan helm
  4. Melanggar marka jalan
  5. Mengonsumsi narkoba saat berkendara
  6. Melebihi batas kecepatan atau balap liar
  7. Menerobos lampu merah

Baca juga: Truk Besar dan Bus yang Masuk Tol Solo-Jogja Wajib Keluar di GT Polanharjo


Sony mengatakan, upaya menegakkan hukum dengan adil, Polri tidak lagi melakukan razia stasioner atau tilang di tempat.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas semua menggunakan kamera ETLE. Jadi, tidak benar jika di Polda Jateng dan jajaran masih ada penilangan secara stasioner atau razia di tempat," ucapnya.

Meskipun sistem ETLE telah diterapkan secara luas, tilang manual tetap dilakukan secara selektif untuk beberapa pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan dan menimbulkan fatalitas kecelakaan.

Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan raya, serta memastikan pelanggaran lalu lintas ditindak secara tepat sesuai dengan tingkat risikonya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dedi Mulyadi Minta Menteri ATR Nusron Cabut Sertifikat Sungai di Bekasi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau