Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risiko Serius Motor Tidak Beri Jalan pada Ambulans dan Damkar

Kompas.com - 20/09/2024, 18:41 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengendara sepeda motor diingatkan untuk selalu memberi jalan bagi kendaraan prioritas, seperti ambulans dan pemadam kebakaran (damkar), terutama saat sedang menjalankan tugas darurat.

Abai terhadap aturan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko serius bagi keselamatan dan kehidupan orang lain.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan prioritas memiliki hak utama di jalan raya.

Baca juga: Isuzu Optimistis Pasar Nasional Akan Membalik di Kuartal IV

Pasal 134 mengatur bahwa ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pejabat negara harus didahulukan demi menjaga keselamatan publik.

Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS), menekankan bahwa masih banyak pengendara yang kurang peduli terhadap aturan ini, terutama dalam situasi lalu lintas yang padat.

"Ketika ambulans atau damkar melintas, pengendara harus segera memberi jalan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tanggung jawab sosial dan etika berkendara," ujar Agus, Jumat (20/9/2024).

Agus juga mengingatkan bahwa setiap detik sangat berharga dalam situasi darurat. Menghambat ambulans yang membawa pasien kritis atau pemadam kebakaran yang menuju lokasi kebakaran dapat berakibat fatal.

Keterlambatan hanya beberapa menit saja dapat menurunkan peluang keselamatan bagi pasien atau memperburuk situasi kebakaran.

Tiga ambulans tampak di lokasi jatuhnya pesawat latih milik Indonesia Flying Club KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Tiga ambulans tampak di lokasi jatuhnya pesawat latih milik Indonesia Flying Club

“Kedisiplinan kita di jalan tidak hanya menghindarkan kecelakaan, tetapi juga berkontribusi langsung pada keselamatan banyak orang,” tambahnya.

Selain ancaman bagi keselamatan, pelanggaran terhadap aturan mendahulukan kendaraan prioritas juga dapat berakibat pada sanksi hukum yang serius. Pengendara yang melanggar berpotensi dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Alasan Nissan Mau Suntik Mati GT-R R35

Kampanye #Cari_Aman dari PT WMS tidak hanya mendorong penggunaan atribut berkendara yang lengkap, tetapi juga menekankan pentingnya kesadaran dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Salah satu fokus utama kampanye ini adalah mengingatkan pengendara akan peran penting mereka dalam memprioritaskan kendaraan darurat demi kepentingan publik yang lebih luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau