JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) mendukung terlaksananya revisi Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan sebagai upaya untuk peningkatan keselamatan jalan raya.
Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Deni Setiawan mengatakan, peningkatan teknologi berbanding lurus dengan keselamatan di jalan.
Baca juga: Mobil Manual Ternyata Masih Jadi Idola di Pasar Mobil Bekas
Data dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa faktor teknologi sebagai pemicu kecelakaan didominasi oleh kegagalan pengereman yang mancapai 44 persen sehingga dukungan teknologi braking system seperti ABS pada motor akan sangat berguna.
"Teknologi pengereman pada kendaraan terutama sepeda motor sudah saatnya diperketat dan lebih berkeselamatan, baik adopsi braking system sebagai disebutkan di atas,” ungkap Deni dalam keterangan resmi pada Diskusi Kelompok Terbatas yang digelar Road Safety Association di Jakarta, belum lama ini.
“Korlantas Polri perlu dukungan atas ketersediaan method (metode) dan teknologi pengujian terkait keandalan kendaraan termasuk efektivitas sistem pengereman,” katanya.
Baca juga: Usulan Revisi Aturan Keselamatan Kendaraan, mulai ABS, ESC, sampai ARAS
Sampai saat ini motor masih jadi penyumbang terbesar kecelakaan di Indonesia. Strategi keselamatan jalan raya nyatanya tidak serta-merta menurunkan angka kecelakaan.
Berdasarkan data, secara nasional dalam tujuh tahun terakhir, rata-rata total kecelakaan jalan raya mencapai 149.394 kasus per tahun dengan 73 persen di antaranya terjadi pada sepeda motor dengan 22 persen fatal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.