JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri kabarnya bisa menggunakan SIM domestik Indonesia. Melalui aturan baru ini, artinya para pemilik SIM tidak harus membuat SIM Internasional.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, SIM Indonesia mulai bisa berlaku di luar negeri, terutama di beberapa negara Asia Tenggara. Rencananya aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia berlaku internasional mulai 1 Juni 2025.
Untuk diketahui, sejumlah negara-negara yang sudah mengakui SIM Indonesia sebagai SIM Internasional adalah Thailand, Laos Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.
Baca juga: Toyota Mengaku Lagi Menyiapkan Mobil Hybrid Murah di Indonesia
“Korlantas Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis (28/8/2024).
Dalam SIM edisi terbaru, Polri menambahkan logo mobil (untuk SIM A) dan motor (untuk SIM C) di SIM. Hal ini juga untuk memudahkan polisi luar negeri mengetahui peruntukan SIM yang digunakan.
Sebelumnya diketahui SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN yang berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.
Baca juga: Misa Akbar di GBK, Polisi dan Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999. Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini, seperti di Singapura.
Di sana SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara di Singapura, maka pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.
Hal serupa juga berlaku di Malaysia. Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.
Baca juga: Kenali Tanda-tanda Kerusakan Power Window Mobil
Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Adapun bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.