Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Tahun Depan SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri

Kompas.com - 29/08/2024, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri kabarnya bisa menggunakan SIM domestik Indonesia. Melalui aturan baru ini, artinya para pemilik SIM tidak harus membuat SIM Internasional.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, SIM Indonesia mulai bisa berlaku di luar negeri, terutama di beberapa negara Asia Tenggara. Rencananya aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia berlaku internasional mulai 1 Juni 2025.

Untuk diketahui, sejumlah negara-negara yang sudah mengakui SIM Indonesia sebagai SIM Internasional adalah Thailand, Laos Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.

Baca juga: Toyota Mengaku Lagi Menyiapkan Mobil Hybrid Murah di Indonesia

Cara membuat SIM Internasional di Indonesia beserta syarat dan biayanya.

Cara membuat SIM Internasional di Indonesia beserta syarat dan biayanya.

Korlantas Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis (28/8/2024).

Dalam SIM edisi terbaru, Polri menambahkan logo mobil (untuk SIM A) dan motor (untuk SIM C) di SIM. Hal ini juga untuk memudahkan polisi luar negeri mengetahui peruntukan SIM yang digunakan.

Sebelumnya diketahui SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN yang berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.

Baca juga: Misa Akbar di GBK, Polisi dan Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999. Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini, seperti di Singapura.

Di sana SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara di Singapura, maka pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.

Hal serupa juga berlaku di Malaysia. Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.

Baca juga: Kenali Tanda-tanda Kerusakan Power Window Mobil

Kondisi lalu lintas di jalanan Kota Hanoi, Vietnam pada Mei 2024.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Kondisi lalu lintas di jalanan Kota Hanoi, Vietnam pada Mei 2024.

Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Adapun bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau