Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pemutihan Pajak, Kantor Samsat Jakarta Tetap Buka Hari Sabtu

Kompas.com - 29/08/2024, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta masih berlaku hingga 31 Agustus 2024.

Wajib pajak diimbau membayar pajak kendaraan sebelum batas waktu terakhir. Sebab dengan memanfaatkannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.

Buat yang masih belum sempat, tak perlu khawatir. Karena, khusus pada akhir pekan ini kantor Samsat buka hari Sabtu (31/8/2024).

Baca juga: Toyota Mengaku Lagi Menyiapkan Mobil Hybrid Murah di Indonesia

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

“Samsat Induk tetap buka di hari Sabtu, 31 Agustus 2024 untuk melayani pada hari terakhir penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB 2024. Jangan lewatkan, ya!” tulis keterangan foto pada akun resmi Instagram @humaspajakjakarta (28/8/2024).

Sementara itu, akun Instagram @tmcpoldametro juga mengingatkan para pemilik kendaraan untuk memanfaatkan hari terakhir penghapusan denda pajak dan denda BBN.

“Khusus Samsat DKI Jakarta akan tetap buka pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Manfaatkan kesempatan ini untuk urus pajak kendaraan tanpa beban tambahan, ya Sobat!” kata akun tersebut.

Untuk diketahui, kebijakan ini tertuang dalam keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Misa Akbar di GBK, Polisi dan Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau