Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan yang Tertabrak Mobil Damkar Bisa Minta Ganti Rugi?

Kompas.com - 27/08/2024, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Mobil pemadam kebakaran merupakan salah satu kendaraan prioritas yang mendapat hak utama di jalan raya, sehingga harus diberikan jalan atau didahulukan.

Namun, bagaimana jika saat mobil damkar melaju dan tidak sengaja menabrak kendaraan yang sedang parkir di pinggir jalan?

Lukman Habib, Komandan Regu 3 Sektor Gunung Putri, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, mengatakan, pemilik mobil atau motor yang dirugikan bisa minta ganti rugi, tapi harus jelas kejadianya. Ganti rugi hanya diberikan jika mobil damkar yang salah.

Baca juga: Bus Anyar Rosalia Indah dengan Bando Baru

Video mobil damkar tabrak sepeda motor.Instagram.com/mood.jakarta Video mobil damkar tabrak sepeda motor.

"Kalau dalam keadaan darurat itu kami selalu menyalakan sirine, nanti dilihat kalau memang kesalahan pada dia itu biasanya tanggung jawab pribadi dia. Dia tidak bisa menuntut kami," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sementara, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, parkir di pinggir jalan sudah risiko jika ditabrak dengan kendaraan lain.

“Biasakan untuk tidak memarkirkan kendaraan bukan pada tempatnya, apalagi pinggir jalan. Bahkan, jika tertabrak itu adalah risiko dari cara berpikir terbodoh yang pernah ada, boro-boro minta ganti, nanti ujung-ujungnya justru dipidanakan oleh petugas damkar,” kata Sony kepada Kompas.com, Senin (26/8/2024).

Baca juga: Polda Jawa Tengah Sudah Siap dengan Rencana Penandaan SIM dan Tilang Poin

Bahkan, jika kendaraan parkir sembarangan dan tidak menggunakan tanda khusus ini bisa menjadi situasi yang berbalik, di mana pihak Damkar dapat menuntut ganti rugi karena menghalangi jalan dan menjadi penyebab kecelakaan.

Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 310 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau