JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta masih berlaku hingga 31 Agustus 2024.
Maka bagi seluruh wajib pajak di wilayah Ibu Kota, diimbau untuk melakukan pengurusan sebelum akhir pekan ini. Sebab dengan melakukannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.
Kebijakan ini dituangkan dalam keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Video Pria Kendarai Motor dengan Ban Bocor, Ketahui Dampaknya
“Penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB datang lagi. Kesempatan terbatas hanya hanya sampai 31 Agustus 2024,” tulis akun Instagram @humaspajakjakarta, dikutip Kompas.com, Minggu (25/8/2024).
View this post on Instagram
Keringan PKB juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Namun, sebelum membayar wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data terlebih dahulu.
Kemudian, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Baca juga: Ferrari Roma Spider, Akselerasi 0-100 Kpj Cuma 3,4 Detik
Untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pajak terutang dan atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi: