SOLO, KOMPAS.com - Berbagai provinsi di Indonesia menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang telat membayar PKB.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor, diharapkan dapat meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.
Namun, untuk bulan Agustus ini, masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor di tiga provinsi ini akan segera berakhir. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak sebelum tenggat waktu berakhir.
Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Cara Membuat QR Code untuk Beli BBM Pertalite
Adapun tiga provinsi tersebut, yaitu:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Program bebas denda pajak kendaraan bermotor di DIY dimulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2024. Ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Selain itu, program ini diadakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) serta perayaan dua belas tahun Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Akan Dikirim Lewat Pesan WhatsApp
View this post on Instagram
Berikut program bebas denda dari Pemprov DIY:
2. Jakarta
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 di Jakarta berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.
View this post on Instagram
Pemutihan PKB di Jakarta berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Mudah, Begini Cara Pembuatan SIM Pakai NIK KTP
3. Jawa Timur
Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan insentif berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang berlaku mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2024.
View this post on Instagram
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi: