Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Ikut Konversi Motor Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

Kompas.com - 23/08/2024, 18:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) menghadirkan program konversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi listrik gratis untuk masyarakat Jabodetabek.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan terdapat 1.000 unit motor listrik yang disiapkan dengan dua tahap, dimulai pada 1 Agustus 2024.

"Mungkin ini dalam dua minggu selesai. Sudah dibuka ya pendaftarannya. Tahu nggak konversinya berapa lama? Dua jam juga selesai. Dengan kesiapan industri, komponen, kalau ada baterainya, ada komponennya yang sudah di situ. Itu dua jam selesai," ucap Dadan, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: OJK Sebut Mobil Listrik di Indonesia Baru Sentuh Orang Kaya

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mencoba menaiki motor listrik hasil konversi dari motor konvensional di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/8/2024).KOMPAS.com/Yohana Artha Uly Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mencoba menaiki motor listrik hasil konversi dari motor konvensional di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dia menambahkan, Kementerian ESDM akan menanggung biaya konversi sepeda motor listrik sebesar Rp 16 juta dengan berkerja sama sejumlah badan usaha. Biaya ini tak termasuk biaya cek fisik, biaya perubahan surat kendaraan, dan biaya rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi.

Bagi masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi atau daftar langsung melalui Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM.

Berikut persyaratan umum keikutsertaan konversi gratis:

1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta);

2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB);

3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan; dan

4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.

Baca juga: Indonesia Harusnya Sudah Tidak Jual Mobil ICE di 2045

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

Masyarakat dapat mendaftarkan dan melakukan konversi sepeda motor di Bengkel Konversi Mitra ESDM berikut:

1. PT Tri Mentari Niaga (BRT Elektirc)
2. PT Mitrametal Perkasa (MMP)
3. PT Saikono Otoparts Indonesia (Bengkel SOI)
4. PT Roda Elektrik Asia (Elders)
5. PT Nagara Sains Konversi (Nagara)
6. PT Bintang Mas Lestari (ATR)
7. PT Cogindo Dayabersama (Cogindo)
8. PT Electric Vehicle Trimotorindo (Trimotorindo)
9. PT Teco Multiguna Elektro (Teco)
10. PT Gotric Asia Sentosa (Gotric)
11. PT Semesta Motor Indonesia (Motoriz)
12. PT Tomara Jaya Perkasa (Tomora)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau