Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Kena Lemparan Batu di Tol, Pengelola Harus Ikut Tanggung Jawab

Kompas.com - 18/08/2024, 07:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelemparan batu atau benda keras lain ke mobil yang sedang berjalan di jalan tol bukan sekali atau dua kali terjadi, tapi sudah sering meski jumlah kasusnya pasang surut.

Dalam kasus seperti ini pengemudi mobil jadi pihak yang sangat dirugikan. Selain kaca depan pecah atau bodi mobil penyok, pelemparan batu juga dapat membuat mobil mengalami kecelakaan di jalan tol.

Di sisi lain, pihak berwajib mengalami kendala dalam menangkap pelaku. Penyidikan bisa jadi sulit karena letak lokasi dan tidak adanya alat bukti, karena korban biasanya tidak melihat saat pelaku melakukan aksi.

Baca juga: Cerita Korban Pelemparan Batu di Jalan Tol Serpong-Cinere

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indocarstuff (@indocarstuff)

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, motif pelaku pelemparan batu ke mobil di jalan tol ada dua, yaitu iseng dan kriminal.

“Apapun alasannya bahwa melempar batu di jalan tol merupak perbuatan melawan hukum dan membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, Jumat (16/8/2024).

Ia juga mengatakan, jawaban dari pengelola jalan tol bahwa korban yang terkena pelemparan batu tidak akan mendapatkan ganti rugi, sudah sesuai ketentuan.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Wuling Binguo EV, Ini Pentingnya Bumper Belakang pada Truk

Di mana kerugian akibat benda dari luar jalan tol atau bukan bagian dari jalan tol tidak akan mendapatkan ganti rugi, seperti yang termuat dalam PP No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Meski begitu, merujuk pada Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan, dalam pasal 44 ayat (3) disebutkan bahwa jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada.

“Dari pasal ini dapat diinterpresatasikan bahwa pengelola jalan tol harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polytron Rilis Fox-R Limited Edition X Darbotz, Harga mulai Rp 15 Juta

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Ia menambahkan, dalam Peraturan Menteri PU No 16 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal, disebutkan bahwa jalan tol harus memiliki spesifikasi yang beda dengan jalan umum yang ada.

“Jangan kemudian hanya merujuk pada ketentuan tentang ganti rugi, di mana kerugian akibat benda dari luar atau bukan bagian dari jalan tol tidak akan mendapatkan ganti rugi,” kata Budiyanto.

Menurutnya, jalan tol harus memilki spesifikasi beda dengan jalan umum yang ada, dan mengacu pada standar pelayanan minimal diharapkan memiliki pagar pengamanan yang memadai, terutama daerah-daerah rawan pelemparan batu di jalan tol.

Baca juga: Toyota Dikabarkan Punya Mesin Baru, 2.0 L Turbo Bertenaga 592 Tk

Lokasi pelemparan batu oleh para pelaku di KM 68 - KM 70 jalan tol Lampung ruas Bakter.KOMPAS.COM/DOK. Humas Polda Lampung Lokasi pelemparan batu oleh para pelaku di KM 68 - KM 70 jalan tol Lampung ruas Bakter.

“Lempar batu yang diarahkan ke jalan tol merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat berpotensi pada kecelakaan dan tindak pidana lainnya,” ujar Budiyanto.

“Adanya oknum-oknum yang melakukan lempar batu ke jalan tol, dan tidak sekali terjadi, apapun alasannya pengelola jalan tol harus ikut bertanggung jawab. Pertanggungan jawab sebagai bentuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan tol,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau