Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Kena Lemparan Batu di Tol, Pengelola Harus Ikut Tanggung Jawab

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelemparan batu atau benda keras lain ke mobil yang sedang berjalan di jalan tol bukan sekali atau dua kali terjadi, tapi sudah sering meski jumlah kasusnya pasang surut.

Dalam kasus seperti ini pengemudi mobil jadi pihak yang sangat dirugikan. Selain kaca depan pecah atau bodi mobil penyok, pelemparan batu juga dapat membuat mobil mengalami kecelakaan di jalan tol.

Di sisi lain, pihak berwajib mengalami kendala dalam menangkap pelaku. Penyidikan bisa jadi sulit karena letak lokasi dan tidak adanya alat bukti, karena korban biasanya tidak melihat saat pelaku melakukan aksi.

“Apapun alasannya bahwa melempar batu di jalan tol merupak perbuatan melawan hukum dan membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, Jumat (16/8/2024).

Ia juga mengatakan, jawaban dari pengelola jalan tol bahwa korban yang terkena pelemparan batu tidak akan mendapatkan ganti rugi, sudah sesuai ketentuan.

Di mana kerugian akibat benda dari luar jalan tol atau bukan bagian dari jalan tol tidak akan mendapatkan ganti rugi, seperti yang termuat dalam PP No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Meski begitu, merujuk pada Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan, dalam pasal 44 ayat (3) disebutkan bahwa jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada.

“Dari pasal ini dapat diinterpresatasikan bahwa pengelola jalan tol harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Jangan kemudian hanya merujuk pada ketentuan tentang ganti rugi, di mana kerugian akibat benda dari luar atau bukan bagian dari jalan tol tidak akan mendapatkan ganti rugi,” kata Budiyanto.

Menurutnya, jalan tol harus memilki spesifikasi beda dengan jalan umum yang ada, dan mengacu pada standar pelayanan minimal diharapkan memiliki pagar pengamanan yang memadai, terutama daerah-daerah rawan pelemparan batu di jalan tol.

“Lempar batu yang diarahkan ke jalan tol merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat berpotensi pada kecelakaan dan tindak pidana lainnya,” ujar Budiyanto.

“Adanya oknum-oknum yang melakukan lempar batu ke jalan tol, dan tidak sekali terjadi, apapun alasannya pengelola jalan tol harus ikut bertanggung jawab. Pertanggungan jawab sebagai bentuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan tol,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/18/072100415/mobil-kena-lemparan-batu-di-tol-pengelola-harus-ikut-tanggung-jawab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke