JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta pekan ini kembali berlaku normal mulai, Senin (12/8/2024) hingga Jumat (16/8/2024).
Seperti biasanya, ganjil genap akan dilaksanakan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Adanya aturan tersebut, diharapkan pengguna jalan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Baca juga: Empat Bus Baru Bintang Zahira, Sleeper Nyaman Garapan New Armada
Sebab, jika pelat tidak sesuai tanggal melintas maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.