JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta pekan ini kembali berlaku normal mulai, Senin (12/8/2024) hingga Jumat (16/8/2024).
Seperti biasanya, ganjil genap akan dilaksanakan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Adanya aturan tersebut, diharapkan pengguna jalan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Sebab, jika pelat tidak sesuai tanggal melintas maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/12/061200415/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-pekan-ini