Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Satpas di Jawa Tengah yang Sudah Bisa Menerbitkan SIM C1

Kompas.com - 03/08/2024, 08:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mulai 27 Mei 2024 lalu Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

Aturan ini sebelumnya sudah tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Saat awal diresmikan SIM C1 baru bisa dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, namun saat ini sudah bisa dilakukan di beberapa Satpas. Terutama di Jawa Tengah sudah ada empat Satpas yang sudah bisa melakukan pembuatan SIM C1.

Baca juga: Begini Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Ilustrasi ujian praktik SIM C1 dengan motor sport naked Hunter Scrambler 500KOMPAS.com/CAROLUS DORI Ilustrasi ujian praktik SIM C1 dengan motor sport naked Hunter Scrambler 500

Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti, mengatakan, untuk daerah Jawa Tengah sudah ada empat Polres yang bisa melayani pembuatan SIM C.

“Sampai saat ini untuk di wilayah hukum Jateng, ada empat Polres yang bisa menerbitkan SIM C1,” kata Ilham kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2024).

Ilham juga menyebutkan empat Polres tersebut yaitu Polrestabes Semarang, Polresta Surakarta, Polresta Banyumas, dan Polresta Pati.

Adapun syarat pembuatan SIM C1 tidak jauh berbeda seperti SIM C biasa, yaitu sehat jasmani dan rohani, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri.

Baca juga: Tarif dan Syarat Bikin SIM C, dan C1 per Agustus 2024


Selain itu, buat SIM C1 syarat usianya minimal 18 tahun. Alasannya, SIM C syarat minimal usianya 17 tahun, maka 12 bulan setelah itu, baru bisa membuat SIM C1, artinya di usia 18 tahun.

Sementara untuk tarif pembuatan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp Rp 100.000.

Meski begitu, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau