Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Satpas di Jawa Tengah yang Sudah Bisa Menerbitkan SIM C1

SEMARANG, KOMPAS.com - Mulai 27 Mei 2024 lalu Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

Aturan ini sebelumnya sudah tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Saat awal diresmikan SIM C1 baru bisa dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, namun saat ini sudah bisa dilakukan di beberapa Satpas. Terutama di Jawa Tengah sudah ada empat Satpas yang sudah bisa melakukan pembuatan SIM C1.

Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti, mengatakan, untuk daerah Jawa Tengah sudah ada empat Polres yang bisa melayani pembuatan SIM C.

“Sampai saat ini untuk di wilayah hukum Jateng, ada empat Polres yang bisa menerbitkan SIM C1,” kata Ilham kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2024).

Ilham juga menyebutkan empat Polres tersebut yaitu Polrestabes Semarang, Polresta Surakarta, Polresta Banyumas, dan Polresta Pati.

Adapun syarat pembuatan SIM C1 tidak jauh berbeda seperti SIM C biasa, yaitu sehat jasmani dan rohani, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri.

Selain itu, buat SIM C1 syarat usianya minimal 18 tahun. Alasannya, SIM C syarat minimal usianya 17 tahun, maka 12 bulan setelah itu, baru bisa membuat SIM C1, artinya di usia 18 tahun.

Sementara untuk tarif pembuatan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp Rp 100.000.

Meski begitu, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/03/082200415/4-satpas-di-jawa-tengah-yang-sudah-bisa-menerbitkan-sim-c1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke