TANGERANG, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Indonesia menerapkan pemilik mobil dan motor harus memakai asuransi Third Party Liability (TPL) di 2025 memang belum 100 persen jadi.
Lebih jelas, asuransi TPL merupakan asuransi yang memberi perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan.
Misal, ada kecelakaan lalu lintas, melibatkan kendaraan lain. Kerugian material yang dialami korban seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan, itu yang ditanggung.
Baca juga: Bus DAMRI Perintis Meluncur di Kalimantan Selatan, Tarif Rp 50.000
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi mengatakan, soal kendaraan yang wajib pakai asuransi memang masih dipelajari.
Selain itu, mobil yang biasa dibeli dengan cara kredit, biasanya sudah termasuk asuransi. Permasalahannya adalah, apa setelah mobil lunas pemiliknya mau asuransikan lagi kendaraannya.
"Ini yang masih tanda tanya. Kalau bisa jangan diputuskan dulu sekarang karena (penjualan) mobil lagi turun," kata Nangoi di GIIAS, Sabtu (27/7/2024).
Baca juga: Sinyal Groundbreaking Pabrik BYD Dalam Waktu Dekat
Terhitung sampai Juni, penjualan mobil di Indonesia menurun sekitar 19 persen kalau dibandingkan tahun lalu. Misal ada aturan tersebut, kalau tidak diperjelas, bisa saja bikin orang menunda pembelian kendaraan.
Selain itu, bisa juga ada kekhawatiran harga mobil yang makin mahal karena adanya asuransi tambahan. Tapi tetap dirasa bukan sekarang waktu yang tepat buat menambah aturan seperti itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.