Disebutkan bahwa ada aturan TKDN yang berlaku bagi KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga, dan KBL beroda empat.
Namun demikian, ketentuan kewajiban pengutamaan penggunaan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, tidak berlaku untuk KBL Berbasis Baterai hasil konversi yang dilaksanakan oleh bengkel konversi.
Sebagai contoh, aturan TKDN KBL berbasis baterai beroda dua dan/atau roda tiga minimum sebesar 40 persen pada 2019-2026.
Baca juga: Simak Daftar Mobil Baru di GIIAS 2024
Sedangkan TKDN buat KBL berbasis baterai beroda empat atau lebih, minimum sebesar 35 persen pada 2019-2021. Lalu pada 2022-2026 ditingkatkan menjadi minimum 40 persen.
Selanjutnya, beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 juga bertujuan untuk mempercepat transformasi kendaraan listrik.
Di mana pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN tertentu.
Baca juga: Diklaim Seperti Mobil Listrik, Bagaimana Perawatan Nissan Serena e-Power?
PPN mobil listrik dari yang tadinya 11 persen dikurangi menjadi hanya 1 persen. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 2023, kemudian diperpanjang hingga 2024.
Seperti diketahui, pada tahun lalu yang mendapatkan insentif PPN hanya Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Ioniq 5 harganya turun hingga Rp 70 jutaan. Sedangkan Air ev, turun sekitar Rp 20 jutaan.
Pada tahun 2024, mulai banyak mobil listrik yang diproduksi atau dirakit secara lokal yang mendapat insentif ini. Wuling misalnya menambah dua model, yakni Binguo EV dan Cloud EV.
Baca juga: Honda HR-V Mugen Mejeng di GIIAS 2024, Ganteng!
Sementara mobil listrik Morris Garage (MG) juga dapat insentif PPN karena telah mendapat nilai TKDN minimal 40 persen, yakni MG 4 EV dan MG New ZS EV.
Lalu, meluncur juga mobil listrik dari China, yaitu Neta. Mobil listrik Neta V-II dan Neta X juga sudah dirakit secara lokal oleh PT Neta Auto Manufacturing Indonesia.
Begitu juga Chery Omoda E5 sudah dirakit juga secara lokal oleh PT Chery Motor Indonesia. Tak ketinggalan Hyundai New Kona EV oleh PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia.
Baca juga: BYD Tanggapi Kebijakan Pemerintah Terkait Kendaraan Listrik
Paling baru adalah aturan bagi importir kendaraan listrik yang dapat menikmati fasilitas pembebasan bea masuk mulai 15 Februari 2024, hingga Desember 2025.
Pengenaan tarif bea masuk 0 persen bagi kendaraan listrik ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2024.
Kendaraan listrik yang dibebaskan bea masuknya adalah kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
Baca juga: Yangwang U8 hadir di GIIAS 2024, Kapan Masuk Pasar Indonesia?
Sebagai informasi, PMK Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yaitu Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang kriteria kendaraan listrik yang berhak mendapatkan fasilitas, yaitu; Kendaraan listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh (completely built up atau CBU).
Kendaraan listrik berbasis baterai yang diimpor dalam kondisi lengkap namun belum dirakit (completely knocked down atau CKD).
Khusus untuk kendaraan CKD harus memenuhi satu syarat lagi, yaitu memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 20 persen dan kurang dari 40 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.