JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan di Km 85+600 Ruas Tol Cipularang arah Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Berdasarkan keterangan resmi dari Jasa Marga, diketahui ada 10 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut. Insiden itu diduga karena bus angkutan umum yang kurang antisipasi.
“Diketahui bahwa kecelakaan diduga berawal dari salah satu kendaraan bus angkutan umum yang melaju dari arah Bandung menuju Jakarta, setibanya di lokasi, pengendara bus kurang antisipasi adanya perlambatan sehingga menabrak kendaraan di depannya,” tulis keterangan dari Jasa Marga, Rabu (10/7/2024).
Tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan ini. Semua korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Rojak Sadang.
Baca juga: Strategi Kemenperin Agar Penjualan Mobil Keluar dari Jebakan 1 Juta Unit
Perlu dipahami, menjaga jarak bisa memberikan ruang bagi pengemudi untuk melakukan manuver, seperti berbelok atau berpindah jalur. Seandainya di depan terjadi keadaan darurat. Misalnya, terjadi kecelakaan atau mobil yang mogok.
Jika jarak antarkendaraan terlalu dekat maka sulit bagi pengemudi untuk melakukan gerakan antisipasi, baik bermanuver maupun melakukan pengereman. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab kecelakaan beruntun.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, pengemudi sebaiknya selalu mengingat jarak aman ketika berkendara baik di depan maupun di belakang adalah 3 detik.
Cara ini bisa dilakukan dengan mengikuti kendaraan yang searah dan pasti kan kecepatan kendaraan kita sama dengan kendaraan yang ada di depan.
“Cari obyek statis untuk tolok ukur yang ada di kiri atau kanan jalan, bisa berupa pohon, jembatan, atau patokan Kilometer (KM) jika sedang berada di jalan tol,” ujar Jusri.
Setelah menentukan tolok ukur, dan kendaraan di depan sudah melewati batas tersebut, maka perhitungan mulai dilakukan. Perhitungan dilakukan dengan cara menyebut satu per satu, satu per dua, satu per tiga, sampai kendaraan kita tepat melewati tolak ukur tersebut.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Arah Jakarta Libatkan 10 Kendaraan
“Ketika hasil hitungan jarak dengan obyek statis yang sudah ditentukan sesuai berarti kendaraan sudah berada di jarak aman,” kata dia.
Jusri menjelaskan, penyebutan detik sengaja dibuat dengan sedemikian rupa agar hasil yang didapatkan lebih akurat. Sebab, kemampuan persepsi manusia dalam melihat bahaya itu memerlukan waktu lebih kurang tiga detik.
View this post on Instagram
“Mulai dari mata melihat, otak memproses, sampai menginjak rem itu waktunya kurang lebih satu detik. Sedangkan reaksi mekanis berjalan saat rem diinjak, buster bekerja dorong minyak rem sampai kaliper, memiliki waktu kurang lebih setengah detik,” ucapnya.
Selain patokan tersebut, pengemudi juga bisa menggunakan jarak aman sesuai dengan laju kecepatan kendaraan saat melaju seperti yang dikutip dari laman Instagram @kemnub151.
Baca juga: Tanpa Kenaikan, FIF Pertahankan Target Kredit Motor Seperti Tahun Lalu
Untuk kecepatan 60 km per jam (kpj), jarak minimal 40 meter dan jarak aman 60 meter. Lalu, kecepatan 70 kpj, jarak minimal 50 meter dan jarak aman 70 meter. Sedangkan kecepatan 80 kpj, jarak minimal 60 meter dan jarak aman 80 meter.
Kemudian untuk kecepatan 90 kpj, jarak minimalnya 70 meter, dan jarak aman 90 meter. Sementara untuk kecepatan 100 kpj, jarak minimal 80 meter dan jarak aman 100 meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.