JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa perusahaan asuransi mulai memberikan dukungan dengan meluncurkan perlindungan buat kendaraan listrik. Meski begitu, sampai saat ini belum ada asuransi yang dikhususkan bagi mobil listrik.
Seperti diketahui, mobil listrik memiliki risiko-risiko yang tidak dapat disamakan dengan kendaraan konvensional.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra, mengatakan, saat ini asuransi buat mobil listrik masih mengacu pada aturan lama Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Baca juga: Hasil Sprint Race MotoGP Belanda 2024, Bagnaia Menang
Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kabarnya tengah menyiapkan aturan untuk mengimplementasikan rencana tersebut.
“Saat ini sedang distudi, apakah berbeda, tadi saya sampaikan itu tidak mudah yang namanya asuransi itu berbeda-beda, karena kan Indonesia baru ya,” ujar Iwan di Jakarta (28/6/2024).
Iwan juga mengatakan, kondisi geografis dan lalu lintas yang berbeda membuat risiko kerusakan mobil listrik di tiap negara turut berbeda pula.
Baca juga: Cara Mengemudi yang Bisa Bikin Cepat Rusak CVT Mobil
Hal ini menurutnya harus dipelajari, tapi kemungkinan bakal lebih mahal, apalagi ketentuan tiap negara juga berbeda.
“Kalau di luar negeri asuransinya (mobil listrik) berbeda, karena lebih tinggi rate-nya. Perlu studi karena jalan di Indonesia juga kan berbeda, di sini ada polisi tidur, banjir, dan lain-lain. Itu bisa membedakan rate, tapi so far kami cover,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.