Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Fatal Pajero Sport, Ini Pentingnya RUP Bumper Belakang Truk

Kompas.com - 23/06/2024, 12:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mitsubishi Pajero Sport menabrak bagian belakang truk di Tol Semarang-Batang, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (22/6/2024), pukul 07.45 WIB.

Pengemudi Pajero disebut kurang konsentrasi dan menabrak bagian belakang truk tronton yang sedang berhenti di bahu jalan. Truk berhenti di pinggir sebab sopir sedang buang air kecil.

Baca juga: Indikasi CVT Elektronik Mau Dipasang pada Yamaha Aerox

Dikutip dari KompasTV, empat orang meninggal dunia dan dua lainnya terluka. Semua korban berasal dari pihak Pajero Sport. Dari tayangan video terlihat kondisi mobil rusak parah bahkan separuh atapnya terbuka.

Bicara kecelakaan tabrak belakang truk sebetulnya bukan pertama kali terjadi. Belum lama ini juga terjadi kecelakaan serupa yaitu antara truk dengan mobil sport Porsche.

Hal yang bisa disorot dari dua kecelakaan tersebut ialah proteksi tambahan yaitu bumper belakang truk alias Rear Underrun Protection (RUP). Fitur perangkat tambahan yang krusial menyangkut keselamatan di jalan.

Dalam beberapa kasus, kecelakaan tabrak belakang pada truk memiliki risiko kematian yang tinggi.

Baca juga: Tiga Motor Baru MForce Resmi Meluncur di Jakarta Fair 2024

Terlebih jika sasis truk berada pada posisi lebih tinggi dibandingkan kendaraan lain di sekitarnya. Kalau menabrak bagian belakang, sasis truk langsung menghantam kepala pengemudi.

Ilustrasi slipstream di belakang trukcnet.com Ilustrasi slipstream di belakang truk

RUP menghindari mobil masuk ke kolong mobil. Selain itu RUP juga berfungsi memberikan sinyal untuk mengembangkan airbag (untuk mobil yang punya airbag). Sehingga perlindungan pengemudi dan penumpang lebih baik.

Bicara soal bumper belakang truk, Kompas.com pernah mewawancarai Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan, menurutnya ketentuan RUP sebetulnya sudah diatur dalam sesuai Permen 74 Tahun 2021 mengenai Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor.

Ketentuan RUP atau "perisai kolong belakang" tertuang pada Permen 74 Tahun 2021 Pasal 15 dan Pasal 16.

Danto menjelaskan, RUP wajib dipasang pada mobil barang dan atau truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) mulai 5.000 kg atau 5 ton ke atas.

Baca juga: Ada Jakarta International Marathon 2024 Pagi Ini, 36 Ruas Jalan Ditutup

Pemasangan stiker pemantul cahaya pada perangkat RUP trukTribun Jateng/Permata Putra Sejati Pemasangan stiker pemantul cahaya pada perangkat RUP truk

JBB sendiri merupakan berat operasional maksimum dari sebuah kendaraan sebagaimana dinyatakan oleh produsen. Kemudian RUP disediakan oleh pembuat, perakit, pengimpor dan atau perusahaan karoseri.

Spesifikasi RUP terbuat dari bahan besi atau sejenisnya. Berbentuk persegi panjang atau pipa dengan panjang minimum 80 persen dari lebar kendaraan. Misal lebar truk 6 meter maka lebar RUP minimal 4,8 meter.

Baca juga: Kejadian Unik, Pemilik Hyundai Creta Diajak Minum Kopi Oleh Fitur Ini

Kemudian RUP dipasang sekurang-kurangnya sejajar pada ujung sasis bagian belakang. Jarak sisi bawah RUP ke permukaan jalan maksimum 550 mm dengan sudut minimum 8 derajat.

Selain itu terpenting ialah RUP terpasang kokoh pada sasis atau sub frame dengan sambungan mur dan baut.

Ilustrasi kecelakaan fatal mobil menabrak pantat truk yang tidak dilengkapi RUP Ilustrasi kecelakaan fatal mobil menabrak pantat truk yang tidak dilengkapi RUP

Bunyi Permen 74 Tahun 202 Pasal 15 dan Pasal 16:

Pasal 15

  • Ayat 1

Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus dipasang pada Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang dengan JBB mulai 5.000 (lima ribu) kilogram, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan.

  • Ayat 2

Pemasangan perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.

Pasal 16

Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipasang dengan ketentuan:

  1. menggunakan bahan besi atau sejenisnya;
  2. berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 (seratus) milimeter dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan;
  3. dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) milimeter dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 (delapan) derajat;
  4. dan terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada Kendaraan Bermotor dengan sambungan mur-baut (bolt-nut)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau