SOLO, KOMPAS.com -Jalan tol merupakan salah satu inftastruktur yang menyediakan jalur bebas hambatan, sehingga dapat memudahkan mobilitas pengemudi mobil, truk maupun bus di Indonesia.
Bahkan, jalan tol bisa mengurangi waktu tempuh perjalanan dan kepadatan lalu lintas di jalan utama.
Namun, sayangnya masih banyak pengemudi yang belum memahami aturan berkendara di jalur bebas hambatan ini, salah satunya penggunaan bahu jalan tol.
Baca juga: Mengenal Peran Exhaust Brake pada Truk dan Bus
Padahal, bahu jalan hanya untuk kendaraan-kendaraan tertentu saja, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, yaitu:
Jika pengguna jalan tol melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat 1, yang berbunyi:
Baca juga: Menperin Dorong Wuling Jadikan Indonesia Hub Produksi untuk Ekspor
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.