Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ingat, Bahu Jalan Tol Tidak Boleh Digunakan Sembarangan
Bahu jalan tol boleh digunakan sesuai dengan peraturan yang ada, jika melanggar maka akan dikenakan denda Rp 500.000.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
cabe
10 bulan lalu
dahlah aspal bahu jalan tol ga usah rapi2 amat, kalo perlu bikin bergelombang kejut, niscaya mengurangi niat orang untuk melaju di bahu jalan
Beta Maluku
10 bulan lalu
yang sering masuk situ mobil dengan no pol tetentu pake strobo dan srine, dari duluuuuu sudah begitu tidak pernah lebih baik
David Gunawan
10 bulan lalu
saya rasa yg jaga patroli makan duit setoran ngemel.
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau