Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Bahu Jalan Tol Tidak Boleh Digunakan Sembarangan

SOLO, KOMPAS.com -Jalan tol merupakan salah satu inftastruktur yang menyediakan jalur bebas hambatan, sehingga dapat memudahkan mobilitas pengemudi mobil, truk maupun bus di Indonesia.

Bahkan, jalan tol bisa mengurangi waktu tempuh perjalanan dan kepadatan lalu lintas di jalan utama.

Namun, sayangnya masih banyak pengemudi yang belum memahami aturan berkendara di jalur bebas hambatan ini, salah satunya penggunaan bahu jalan tol.

Padahal, bahu jalan hanya untuk kendaraan-kendaraan tertentu saja, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, yaitu:

  1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
  2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
  3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
  4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
  5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

Jika pengguna jalan tol melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat 1, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/22/172100615/ingat-bahu-jalan-tol-tidak-boleh-digunakan-sembarangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke