SOLO, KOMPAS.com - Marka jalan merupakan tanda yang terdapat pada permukaan jalan, dan berfungsi untuk memberikan informasi, petunjuk, atau peringatan kepada pengguna jalan.
Terdapat berbagai jenis marka jalan, masing-masing memiliki fungsi dan makna yang berbeda, seperti garis putih atau kuning, panah penunjuk arah jalan, serta simbol atau tulisan.
Baca juga: Awas, Telat Ganti Oli Matik Bisa Berdampak Buruk pada Transmisi
Meski begitu, masih banyak pengguna jalan yang tidak paham semua arti marka jalan, salah satunya garis zig-zag yang berada di tepi jalan.
Garis berbentuk zig-zag atau disebut garis berbiku ini bukan marka penanda garis parkir untuk motor maupun mobil.
View this post on Instagram
Seperti unggahan akun Instagram @smartcity.jogja, dijelaskan bahwa marka garis zig-zag berarti dilarang berhenti atau parkir.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.34 tahun 2014 tentang marka garis berbiku-biku berwarna kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.
Lebih tepatnya, pada Pasal 43 Peraturan Menteri Perhubungan No.34 tahun 2014, berbunyi:
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Baca juga: Jadi Pasar Penting, GAC Aion Kejar 30 Jaringan Diler Tahun Ini
Apabila melanggar, maka dinas perhubungan daerah setempat memiliki hak untuk menderek kendaraan yang parkir di atas marka garis zig-zag tersebut.
Selain marka garis zig-zig, rambu bersimbol huruf P yang dicoret juga menandakan dilarang parkir, dan huruf S dicoret untuk melarang kendaraan berhenti di area tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.