Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambulans Angkut Jenazah Tak Dapat Hak Utama di Jalan

Kompas.com - 12/06/2024, 06:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAs.com - Ambulans merupakan satu dari tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya. Tapi sesungguhnya dalam kondisi tertentu tak semua ambulans punya hak diutamakan.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, ambulans hanya punya hak utama jika sedang mengangkut, atau menjemput, dan mengantarkan orang sakit.

Baca juga: Apa Efek kalau Mobil Pakai Ukuran Ban Lebih Besar dari Standar?

Luxio Ambulans ADM Luxio Ambulans

“Jelas tertulis di UU, yaitu ambulans yang mengangkut orang sakit. Jadi apakah ambulans yang mengangkut jenazah juga, jawabannya tidak,” kata Jusri kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2024).

Alasannya kata Jusri, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 huruf b, ambulans yang membawa orang sakit butuh pertolongan segera.

“Ada urgensi di situ, kalau jenazah tidak,” ujar Jusri.

Baca juga: Sulitnya Ikut Shell Eco-Marathon, Tidak Semua Mobil Lulus Uji Inspeksi

Jenazah RAT anggota Satlantas Polresta Manado yang bunuh diri di Mampang, Jakarta Selatan, telah dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (28/4/2024). Peti jenazah RAT langsung dimasukkan ke dalam mobil ambulans untuk diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara.KOMPAS.com/FIRDA JANATI Jenazah RAT anggota Satlantas Polresta Manado yang bunuh diri di Mampang, Jakarta Selatan, telah dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (28/4/2024). Peti jenazah RAT langsung dimasukkan ke dalam mobil ambulans untuk diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara.

Seperti diberitakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan. Artinya dalam menjalankan tugas ambulans diberikan pengecualian untuk mengindahkan rambu-rambu.

Pada Pasal 135 disebutkan, bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau