Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Pengendara Motor Tendang Spion Mobil, Ini Hukum dan Ancamannya

JAKARTA, KOMPAS.com – Beredar video viral pengendara motor yang menendang spion hingga terlepas dan pecah di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor.

Video itu diunggah akun Instagram @bogorfeeds, Minggu, (9/6/2024). Awalnya, terlihat suasana Jalur Puncak yang cukup ramai oleh kendaraan.

Tak lama, tampak motor yang ditumpangi dua orang melaju dari Jakarta menuju arah Puncak di jalur kiri, tepatnya lajur kedua. Padahal kondisi saat itu sedang one way ke bawah, atau arah Jakarta.

Saat kejadian, Suzuki Ertiga yang terlihat sedang menyalip Mitsubishi Xpander memang terlihat sedang masuk jalur berlawanan arah.

Tapi patut diingat, peristiwa itu terjadi ketika sedang dibelakukan sistem one way dari Puncak menuju Jakarta.

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, one way adalah sistem manajemen rekayasasa lalu lintas untuk meningkatkan kapasitas jalan pada arah tertentu.

Menurutnya, pada saat diberlakukan one way semua pengguna jalan wajib mematuhi perintah tersebut.

“Rekayasa lalu lintas dengan sistem one way adalah untuk mengurai kemacetan. Arus lalu lintas dari atas ke bawah situasinya padat sehingga perlu ada rekayasa lalu lintas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, Senin (10/6/2024).

Budiyanto juga mengatakan, dalam keadaan tertentu petugas kepolisian dapat menghentikan, memerintahkan, mempercepat, memperlambat dan mengalihkan arus lalu lintas.

“Bagi mereka yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 282 UU Nomor 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sementara itu, apabila dalam rekayasa lalin dengan skema one way telah dipasang rambu-rambu lalu lintas.

Maka pengguna jalan yang melanggar dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009, dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Mengenai pengendara sepeda motor yang melaju ke arah dengan menggunakan ruang satu lajur yang disiapkan atas perintah siapa? Jika tidak ada perintah dari petugas merupakan pelanggaran lalu lintas,” kata Budiyanto.

Selain itu, adanya tindakan atau kegiatan lain dengan cara menendang spion mobil sampai lepas dan terlempar merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,” ujar Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/11/074200315/video-pengendara-motor-tendang-spion-mobil-ini-hukum-dan-ancamannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke