JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 belum lama ini resmi meluncur. Kini pengguna motor dengan kapasitas di atas 250 cc sampai 500 cc harus menggunakan SIM C1, bukan SIM C biasa lagi.
Namun, perlu dicatat bagi pemohon yang ingin melakukan pembuatan SIM C1 layanan baru beroperasi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk mendapatkan SIM C1, pemohon harus melakukan tes kesehatan, tes psikologi, tes tertulis, dan terakhir ujian praktik.
Baca juga: DAMRI Buka Rute Menuju Stasiun KCIC, Tarif mulai Rp 15.000
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Heru Sutopo mengatakan, pembuatan SIM C1 dan SIM C pada dasarnya sama.
“Hal yang membedakan (dengan SIM C) hanya ukuran putaran balik saja atau U-turn,” ujar Sutopo kepada Kompas.com (4/6/2024).
“Ujian yang lainnya sama, mengingat kendaraan uji praktik SIM C1 lebih besar dan lebih lebar,” kata dia.
Baca juga: Video Pengendara Motor Ditegur karena Spion Winglet, Ini Bahayanya
Selain itu, perbedaan SIM C1 juga terletak pada motor uji praktik yang menggunakan Hunter Scrambler 500. Berbeda dengan SIM C yang pakai motor bebek atau skutik.
“Ini lebih besar dan lebih lebar. Oleh karena itu, putaran baliknya agak lebih lebar, dua kali panjang kendaraan ditambah 1 meter. Kuncinya, ikuti rambu, dan gas harus langsam,” ucap Sutopo.
Kemudian saat melakukan tes putar balik dalam ujian praktik, kaki dilarang untuk turun ke jalan. Selain itu, juga dilarang melakukan gerak reflek, contohnya seperti terangkat dari foot step ketika putar balik.
Sementara pada ujian praktik Letter S, kecepatan peserta uji dibebaskan sesuai dengan kemampuan, yang penting tidak keluar jalur dan tidak menabrak patok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.