JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) Jakarta kembali berlaku normal selama lima hari kerja.
Pekan ini, gage akan berlangsung normal tanpa ada perubahan, mulai Senin (27/5/2024) sampai Jumat (31/5/2024).
Perlu diingat, gage ditetapkan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi-siang pukul 06.00-10 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Diimbau pengguna jalan untuk tertib dan tidak lupa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kemudian, untuk daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini, sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/27/061200715/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-di-25-jalan-ini