Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Kir Bus Harus Diimbangi Servis di Bengkel Pribadi PO

Kompas.com - 21/05/2024, 11:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji kir wajib dilakukan bagi kendaraan niaga setiap enam bulan sekali. Maka dari itu, sebagai kendaraan niaga, bus di dalam rute atau pariwisata juga wajib melakukan uji kir.

Dengan melakukan kir, perusahaan otobus (PO) juga bisa mengentahui kondisi bus. Apabila ada yang rusak atau kesalahan dari bus, bisa langsung diperbaiki.

Namun, masih ada sejumlah PO yang menyepelekan hal ini sehingga banyak kendaraan tidak laik jalan beroperasi. Pada akhirnya banyak juga kasus kecelakaan bus. 

Agus Sugiharto, Kepala Satuan Sarana dan Prasarana UP PKB Pulogadung, mengatakan, PO bus wajib melakukan kir setiap enam bulan sekali. Namun, hal itu juga harus diimbangi perawatan yang maksimal dari bengkel pribadi setiap pool PO bus.

"Perawatan dari PO bus yang rutin tentunya sangat penting sebab bus ini adalah kendaraan yang bekerja setiap hari. Apabila bus tidak dimbangi dengan perawatan berkala dari garasi PO, maka bukan tidak mungkin saat proses uji kir berkala dinyatakan tidak lulus," katanya kepada Kompas.com, Jumat (17/5/2024). 

Baca juga: Mobil Listrik Kolaborasi BYD dan Toyota Bisa Hadir di Indonesia?

Uji KIR di UP PKB PulogadungKOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI Uji KIR di UP PKB Pulogadung

Sugiharto menjelaskan, bus yang dinyatakan tidak lulus uji kir itu lantaran ada salah satu komponen bus yang fungsinya tidak bekerja dengan baik.

Sebab, selama pengujian seluruh komponen diperiksa mulai dari rem, kaki-kaki, emisi, kelistrikan, sasis, hingga pemeriksaan fisik kendaraan.

"Maka dari penting sekali setiap PO punya bengkel pribadi yang rutin melakukan perawatan kepada bus. Hal ini juga berkaitan erat dengan keselamatan berkendara," katanya.

Baca juga: Mobil Listrik Kolaborasi BYD dan Toyota Bisa Hadir di Indonesia?

Setelah bus melakukan proses pengujian kir berkala, pada tahap akhir akan keluar surat hasil pemeriksaan terkait dari kondisi kendaraan.

Apabila dinyatakan lolos, berarti bus tersebut bisa kembali beroperasi. Namun, apabila ditanyakan tidak lolos bus dianggap tidak laik jalan sehingga diminta untuk segera melakukan perbaikan.

Pada surat tersebut akan disebutkan apa saja komponen bus yang tidak sesuai atau tidak bekerja dengan baik.

Nantinya petugas akan memberikan durasi waktu maksimal sebulan untuk proses perbaikan komponen bus. Usai diperbaiki, bus bisa langsung melakukan uji kir kembali. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau