JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di minimarket. Penertiban akan mulai dilakukan mulai pekan depan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lipunto mengatakan, bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi saat pihaknya sudah melakukan penertiban.
Baca juga: Video Daihatsu Sigra Jadi Korban Pencurian Ban dan Pelek di ITC Cempaka Mas
Syafrin mengatakan, masyarakat yang menemukan adanya praktik oknum juru parkir liar di minimarket, dapat melapor melalui aplikasi Jaki atau CRM. Syafrin mengatakan tiap laporan akan ditindaklanjuti.
Meski sudah ada ketegasan, Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) yakin bahwa jika permasalahan parkir liar masih berada di lingkup Dishub maka pemberantasan juru parkir liar tidak optimal.
"Selama ini masih dikerjakan oleh Dishub tidak akan optimal. Saya tanya ke Pak Kadishub, secara normatif ini tugasnya dia, memang benar tugas dia (Dishub) kalau stigmanya masih parkir," kata Rio kepada Kompas.com, Kamis (9/5/2024).
Baca juga: Jangan Asal Poles Motor dengan Cat Doff, Bisa Hilang Karakternya
Rio mengatakan, istilah parkir liar mesti diubah menjadi pungutan liar atau pungli. Parkir liar lebih cocok disebut pungli sebab dalam praktiknya ada unsur tindak pidana pemerasan yang lebih besar dari pada "parkir liar."
Untuk itu kata Rio, kalimat parkir liar jangan lagi digunakan. Sebab dengan mengganti frasa jadi pungli maka pihak yang berwajib bisa menindak dengan tegas.
"Karena itu kemarin saya wanti-wanti jangan pakai kata parkir, karena di negara ini salah keyword salah penanganan. Kalau pakai kata parkir larinya ke Dishub," ujar Rio.
"Kalau keyword ini kita ubah ke pungutan liar atau tindak pidana pemerasan maka turunnya ke pihak yang mengatur keamanan bisa ke Satpol PP atau polisi," ujarnya.
Baca juga: Cara Mudah Merawat Kaca Film Mobil di Rumah
Rio menjelaskan, yang selama ini disebut parkir liar itu hanya salah satu tindakan yang dilakukan dari pungli, maka yang harus diberantas ialah pungli dan hal itu bukan tugas Dishub.
"Pungli itu macam-macam, ada yang memungut tiket di tempat wisata, ada pemerasan waktu truk lewat di jalan, kemudian di pinggir jalan minta uang pengaspalan. Parkir liar kebetulan dia mengatur soal parkir. Tapi harus ditarik ke hulu yaitu tindak pidana," katanya.
Baca juga: Mugen Rilis Part Aftermarket Honda Civic Type R
Rio mengatakan, meski demikian Rio mengapresiasi langkah Dishub merespon keresahan di masyarakat mengenai pungli parkir liar. Walau menurut dia, pemberantasan pungli tetap harus dilaksanakan oleh pihak kepolisian.
"Saya tidak tahu tindakan mereka (Dishub) selanjutnya, tapi apa yang saya harapkan adalah upaya ini menjadi pemicu perangkat lain untuk bergerak. Contoh seperti Satpol PP dan kepolisan setempat," katanya.
"Seperti saya sampaikan sebelumnya, Dishub sifatnya melakukan tindakan penertiban parkir yang secara administratif melangar. Jadi kalau pertanyaannya apakah akan optimal, kami khawatir tidak optimal," ujar Rio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.