KLATEN, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan Toyota Fortuner dengan Mitsubishi Canter. Insiden terjadi di Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ), tepatnya di Km 14, Senin (6/5/2024).
Dalam video yang viral di media sosial salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif, terlihat Fortuner hitam melaju dengan kecepatan tinggi melalui bahu jalan. Setelah kembali ke badan jalan, Fortuner menabrak microbus Mitsubishi hingga kehilangan kendali.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi karena sopir Fortuner mengantuk.
Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan Fortuner dan Microbus di Tol Layang MBZ
View this post on Instagram
“Untuk penyebabnya kami masih dalami, kalau kami kemarin sudah melaksanakan introgasi kepada sopir pengendara dari Fortuner, dia mengaku mengantuk,” kata Yugi, kepada wartawan, di Bekasi, Selasa (7/5/2024) siang.
Menyikapi kejadian tersebut, kita selaku pengguna jalan peru belajar agar tidak terjadi kecelakaan serupa dengan memperhatikan poin-poin penting yang dapat memicu terjadinya kecelakaan yakni; jangan memaksakan mengemudi saat mengantuk, pahami fungsi bahu jalan dan tahu batas kecepatan aman.
1. Jangan memaksakan mengemudi bila mengantuk
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, banyak sekali pengemudi yang meremehkan kondisi mengantuk saat berkendara.
Baca juga: Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam
“Pengemudi berharap bisa memanipulasi dengan ngebut, kucek-kucek mata, ngerokok dan lain-lain. Padahal pada kondisi tersebut pengemudi mengarah kepada tidur,” kata Sony kepada Kompas.com, Selasa (7/5/2024).
Menurut Sony, tidak ada yang bisa melawan kantuk, sebaiknya sadar diri untuk segera berhenti sesat 3-5 menit di bahu jalan, dengan begitu pengemudi sudah menyelamatkan banyak korban.
2. Fungsi bahu jalan tol
Sony mengatakan ada beberapa fungsi bahu jalan berdasarkan aturan pemerintah, yang paling utama bukan untuk mendahului.
Baca juga: Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar
“Fungsi bahu jalan yang sebenarnya adalah untuk escape, patroli, ambulans, kendaraan berhenti karena rusak, bahu jalan bukan bagian dari jalan tapi ruang untuk darurat,” ucap Sony.
Berhubung sudah ada aturannya, maka pengguna perlu mentaati aturan tersebut karena dengan demikian kompetensi mengemudi bisa terlaksana dengan baik.
“Ketidakmampuan pengemudi dalam menerjemahkan fungsi bahu jalan dan karakter kendaraan sering memicu terjadinya kecelakaan, rata-rata pengemudi melewati bahu jalan karena ingin mendahului,” ucap Sony.
Baca juga: Kecelakaan Fortuner Pelat Dinas Polisi di Tol Layang MBZ Berakhir Damai
Jika digunakan dalam kecepatan tinggi, untuk menyalip misalnya, ada risiko mobil tergelincir atau selip. Ada juga risiko menabrak kendaraan yang sedang berhenti dalam keadaan darurat menurut Sony.
“Bahu jalan itu licin karena alasnya kerikil dan banyak debu. Kecepatan 60 kpj saja mobil pasti goyang, tapi kadang pengemudi enggak sensitif jadi tetap digas. Selain itu elevasinya juga berbeda dengan jalan utama, lebih miring karena untuk pembuangan air,” kata Sony.
Sony mengatakan bahu jalan juga memiliki lajur yang cukup sempit, jadi tidak aman untuk digunakan untuk mendahului. Terakhir, banyak pengemudi di lajur kiri yang kaget ketika disalip mobil dari bahu jalan, sehingga bisa membahayakan.
Baca juga: Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ
3. Batas Kecepatan aman di Tol MBZ
Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia atau National Traffic Management Center (NTMC) Polri, belum lama ini menegaskan pengaturan soal batas kecepatan minimum 60 kilometer per jam (kpj) dan batas kecepatan maksimum 80 kpj.
“Sahabat Lantas, jalan tol MBZ memiliki batas kecepatan minimal 60 kpj, dan batas kecepatan maksimum 80 kpj. Diimbau untuk para pengemudi, untuk mengikuti aturan rambu-rambu lalu lintas, agar perjalanan Anda aman, dan nyaman,” tulis akun @ntmc_polri.
Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, adanya regulasi batas kecepatan tersebut akan menjauhkan pengemudi yang melintas di jalan tol dari risiko kecelakaan.
Baca juga: Soal Pelat Nomor Fortuner yang Kecelakaan di Tol Layang MBZ, Ini Penjelasan Polisi
“Bicara soal kejadian laka lantas, seringkali terjadi akibat adanya banyak kendaraan dengan kecepatan yang tidak beraturan. Karena itulah, regulasi soal pengaturan batas kecepatan akan sangat bermanfaat,” kata Marcell.
Selain bisa menjauhkan pengemudi dari risiko kecelakaan, pengaturan batas kecepatan di jalan tol juga bisa mengentaskan budaya lane hogger yang masih sering ditemui.
“Jalur kanan adalah jalur cepat, itu seharusnya sudah jadi wawasan dasar bagi setiap pengemudi. Tapi masih sering dijumpai kasus lane hogger yang berjalan santai di sisi kanan jalan, ini sangat mengganggu dan membahayakan juga,” kata Marcell.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.