SOLO, KOMPAS.com - Saat melewati jalan dengan kontur pegunungan seringkali melewati jalan menanjak dan menurun, bahkan berpapasan dengan kendaraan lain yang lebih besar.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @galeri.tanjakan.sitinjau, Senin (6/5/2024), yang memperlihatkan sebuah truk yang jalan kesulitan melewati Tanjakan Sitinjau Lauik, di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Baca juga: Pelat Nomor Khusus ZZ Tidak Bisa Dipakai Sembarang Orang
View this post on Instagram
Ketika melewati tanjakan, truk terlihat kesulitan karena berpapasan dengan mobil lain dari arah berlawanan. Ini membuat truk hampir kehilangan traksi karena harus berhenti di tanjakan yang menikung.
Terlihat juga truk harus mundur sedikit untuk menghindari mobil dari arah berlawan yang akan turun.
Bahkan, kejadian seperti itu ternyata seringkali terjadi di Tanjakan Sitinjau Lauik, di mana masih banyak pengemudi yang kurang paham mana kendaraan yang harus didahulukan saat di jalan menanjak dan menurun.
“Sering sekali terjadi,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Regulasi Baru MotoGP 2027, Mesin 850cc dan Holshot Terlarang
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, secara teori kendaraan yang ingin menanjak harus didahulukan dan mobil yang ingin trun harus memberi jalan.
“Ini karena kendaraan yang menanjak butuh usaha lebih besar, terutama di tanjakan yang panjam dan curam,” kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
“Bukan masalah benar atau salah, tapi harus dilihat faktor bahayanya. Kalau truk tersebut gagal mundur, maka mobil yang di bawahnya bisa tertabrak akibat truk meluncur tanpa kendali,” tambahnya.
Baca juga: Regulasi Baru MotoGP 2027, Mesin 850cc dan Holshot Terlarang
Selain itu, prioritas kendaraan yang akan menanjak sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 111. Berikut bunyinya,
"Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.