Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Kompas.com - 02/05/2024, 07:12 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di sejumlah provinsi sepanjang Mei 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan denda kepada pemilik kendaraan yang telah bayar pajak.

Sehingga warga hanya perlu melunasi pajak pokok PKB tanpa perlu tambahan denda keterlambatan.

Namun, setiap daerah menetapkan aturan dan syarat berbeda bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.

Baca juga: Ini Penyebab Mobil yang Habis Tabrakan Bisa Terbakar


Berikut provinsi yang masih membuka pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2024, sebagai berikut:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak, tanpa dikenakan sanksi.

Sesuai dengan unggahan Instagram @bpkaaceh, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapatkan beberapa keringanan, yaitu:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan keringan tersebut, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Baca juga: Deretan Mobil Listrik yang Bisa Dicoba di PEVS 2024

2. Jawa Barat

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat juga mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen, mulai 1 April 2024 sampai 23 Desember 2024.

Perlu dicatat, untuk program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Kemudian, untuk ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat, sebagai berikut:

1. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

  • e-KTP atas nama pribadi
  • STNK dan SKKP Asli (bukan foto)
  • Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

* e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.

Baca juga: Spesifikasi Mobil Hidrogen PLN di PEVS 2024

2. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Syarat:

  • Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
  • e-KTP atas nama pribadi
  • BPKB, STNK dan SKKP asli
  • Membawa kendaraan untuk cek fisik
  • Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau