Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengantar Jenazah Arogan pada Pengguna Jalan Lain

Kompas.com - 16/04/2024, 15:31 WIB
Aprida Mega Nanda,
Stanly Ravel

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini sering ditemui pengendara yang membantu pengawalan mobil ambulans bersikap arogan kepada pengguna jalan lainnya. Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @memomedsos_official.

Dalam tayangan tersebut, mulanya memperlihatkan aksi rombongan pengantar jenazah menyetop lalu lintas untuk meminta jalan pengendara lain.

Namun, tak berselang lama tampak seorang pengendara motor melintas melewati rombongan pengantar jenazah tersebut.

Salah satu oknum rombongan pengantar jenazah yang tidak terima, langsung menghampiri dan menarik jaket pengendara motor tersebut. Sejumlah orang yang berada di lokasi pun langsung sigap melerai agar tidak terjadi keributan.

Baca juga: Vinales Membandingkan Aprilia dengan Yamaha dan Suzuki

Sebagai informasi, iring-iringan mobil jenazah termasuk dalam kendaraan yang diprioritaskan di jalan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 134.

Meski demikian, bukan berarti para pengantar jenazah bisa bersikap arogan kepada pengguna jalan lainnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MEMOMEDSOS_OFFICIAL (@memomedsos_official)

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, kendaraan pengantar jenazah memang prioritas, tetapi bukan berarti harus dipaksakan.

Menurutnya, ada aturan-aturan dan tata krama yang hanya dimiliki oleh petugas dalam mengatur, bersikap dan mengiringi kendaraan jenazah.

“Pasti ada kebiasaan, perilaku pengendara lain yang kurang dan mungkin beringinan sehingga harus disikapi dengan bijak. Tidak boleh asal-asalan yang justru merusak tatanan berlalu lintas,” kata Sony, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Tingkatkan Efisiensi, Tesla Bersiap PHK 15.000 Pekerja

Sony melanjutkan, jika pengendara tidak memiliki pengetahuan tentang tata kelola iring-iringan jenazah, sebaiknya jangan gegabah melakukan hal tersebut, karena risiko kecelakaannya besar.

“Dan perlu diingat itu sudah diatur Undang-Undang Lalu Lintas, jadi jangan sampai melanggar,” kata Sony.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau