JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) diliburkan pada pekan ini berdasarkan keputusan Polda Metro Jaya.
Alasannya karena agenda Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Gage ditiadakan mulai Sabtu (6/4/2024) sampai Senin (15/4/2024).
Informasi ini disampaikan oleh Kepolisian RI (Polri) melalui akun instagra resmi @divisihumaspolri, dijelaskan pula alasan peliburan tersebut.
Baca juga: Penampilan Apik Pedro Acosta Bikin Rekan Setimnya Tertekan
Lihat postingan ini di Instagram
“Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis Humas Polri, dikutip Kompas.com, Senin (8/4/2024).
Sebagai informasi, gage normalnya berlaku di 53 titik, terdiri dari 25 jalan utama dan 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota Jakarta.
Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat yang melintas di Jakarta tidak perlu mengkhawatirkan tilang dan atau denda akibat ketidaksesuaian pelat nomor kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.