YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Puncak arus mudik Lebaran 2024, diprediksi berlangsung pada 5-6 April 2024 dengan jumlah yang lebih besar dari tahun lalu.
Untuk meningkatkan pelayanan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan sejumlah antisipasi potensi kepadatan yang terjadi selama periode arus mudik dan balik.
Salah satunya dengan mengoperasikan Jalan Tol Solo-Yogya secara fungsional, yang dibuka pada 5-15 April 2024.
Menggunakan Toyota Yaris Cross Hybrid dan Kijang Innova Hybrid, tim Oto Journey Kompas.com berkesempatan melihat dan mencoba langsung jalan tol tersebut yang rencananya dibuka sampai Klaten pada masa arus mudik Lebaran tahun ini.
Baca juga: Sekali Isi Bensin, Yaris Cross Hybrid Sukses Tempuh Jakarta-Surabaya
Kondisi jalan terlihat mulus dan lebar untuk dilewati dua mobil. Namun, ketika dilewati terasa sedikit bumpy.
Pada beberapa ruas, terpantau masih ada pekerja yang sedang memasang pembatas jalan, termasuk kelengkapan fasilitas lain, seperti rambu-rambu dan keterangan arah.
Menurut Manager Humas dan Umum PT Jasa Marga Jogja Solo Rachmat JP, hal tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kenyamanan dan kemudahan untuk pemudik.
Baca juga: Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol 20 Persen Berlaku mulai 3-5 April 2024
"Pemasangan rambu lalu lintas, penandaan arah, dan plang batas kecepatan telah dilengkapi, sehingga nanti sudah bisa dilalui," ujar Manager Humas dan Umum PT Jasa Marga Jogja Solo Rachmat JP saat ditemui Kompas.com, di Gerbang Tol Colomadu, Solo, Selasa (2/4/2024).
Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan, nantinya jalan tol fungsional ini akan dibuka tanpa biaya tarif alias gratis. Namun demikian, ada aturan waktu operasional dan kecepatan yang harus dipatuhi.
Karena masih beroperasi secara fungsional, Rachmat menjelaskan, Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan dibuka pukul 06.00-17.00 WIB pada periode arus mudik 5-11 April 2024 dan periode arus balik 12-15 April 2024.
Baca juga: Toyota Rush Facelift Resmi Meluncur, Harga Naik Rp 1,7 Juta
Sementara itu, jenis kendaraan yang boleh melintas hanya Golongan 1 dengan batas kecepatan yang telah ditentukan.
"Adapun kendaraan yang bisa melintas hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan 1 pribadi nonbus dan kecepatan dibatasi maksimum 40 kpj," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.