Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Merokok Saat Berkendara, Bisa Dihukum Kurungan 3 Bulan

Kompas.com - 02/04/2024, 15:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas berupa merokok saat berkendara kembali menjadi perincangan, menyusul tersebarnya video viral percekcokan antara dua pengendara.

Pada video yang diunggah @jabodetabek.terkini di Instagram, terlihat pengendara motor sebagai perekam memprotes oknum pengemudi mobil yang merokok, sembari membuang abu dan asap ke jalan.

Perekam mengaku keberatan dengan perilaku oknum, karena dirasa memedihkan mata dan sangat mengganggu. Dirinya bahkan mengaku akan melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian.

Menyusul kejadian ini, pihak Kepolisian memastikan jika pelanggaran lalu lintas berupa merokok saat berkendara memang bisa dilaporkan dan dikenakan sanksi hukuman.

Baca juga: Diskon LCGC Jelang Lebaran, Sigra Rp 13 Juta, Calya Rp 12 Juta

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

Kabaminharwan Kamseltibcarlantas Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Ukke Adhan Handriawan mengatakan, ada dua dasar acuan yang digunakan, yakni merokok menghilangkan fokus dan mengganggu pengendara lain.

“Sudah dijelaskan di pasal 106, mengoperasikan kendaraan itu harus fokus, ini yang pertama. Kemudian harus juga menjaga ketertiban dan memperhatikan pengendara lainnya,” ucap dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Secara spesifik, Ukke merujuk pasal 106 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Regulasi ini secara spesifik mengatur tentang kewajiban untuk selalu fokus ketika berkendara.

Baca juga: Update Harga Oli Mesin Skutik April 2024, Shell Naik dan Evalube Turun

Ilustrasi merokok saat berkendara.shutterstock Ilustrasi merokok saat berkendara.

Lebih lanjut, UU LLAj juga merinci secara spesifik terkait bobot sanksi yang dibebankan kepada semua pelanggar, di dalam pasal 283.

Penjelasan kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut :

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menegaskan :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,”

Adapun pasal 283 UU LLAJ menegaskan :

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau