Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nekat Merokok Saat Berkendara, Bisa Dihukum Kurungan 3 Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas berupa merokok saat berkendara kembali menjadi perincangan, menyusul tersebarnya video viral percekcokan antara dua pengendara.

Pada video yang diunggah @jabodetabek.terkini di Instagram, terlihat pengendara motor sebagai perekam memprotes oknum pengemudi mobil yang merokok, sembari membuang abu dan asap ke jalan.

Perekam mengaku keberatan dengan perilaku oknum, karena dirasa memedihkan mata dan sangat mengganggu. Dirinya bahkan mengaku akan melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian.

Menyusul kejadian ini, pihak Kepolisian memastikan jika pelanggaran lalu lintas berupa merokok saat berkendara memang bisa dilaporkan dan dikenakan sanksi hukuman.

“Sudah dijelaskan di pasal 106, mengoperasikan kendaraan itu harus fokus, ini yang pertama. Kemudian harus juga menjaga ketertiban dan memperhatikan pengendara lainnya,” ucap dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Secara spesifik, Ukke merujuk pasal 106 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Regulasi ini secara spesifik mengatur tentang kewajiban untuk selalu fokus ketika berkendara.

Lebih lanjut, UU LLAj juga merinci secara spesifik terkait bobot sanksi yang dibebankan kepada semua pelanggar, di dalam pasal 283.

Penjelasan kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut :

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menegaskan :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,”

Adapun pasal 283 UU LLAJ menegaskan :

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,"

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/02/151200815/nekat-merokok-saat-berkendara-bisa-dihukum-kurungan-3-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke